Refly Harun Tanggapi Permohonan Adili Presiden Jokowi oleh PA 212 dan Bandingkan dengan Kasus Habib Rizieq

- 13 Agustus 2021, 08:38 WIB
Refly Harun Tanggapi Permohonan Adili Presiden Jokowi oleh PA 212 dan Bandingkan dengan Kasus Habib Rizieq
Refly Harun Tanggapi Permohonan Adili Presiden Jokowi oleh PA 212 dan Bandingkan dengan Kasus Habib Rizieq /Refly Harun/Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun

KABAR BESUKI - Pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi permohonan adili Presiden Jokowi oleh PA 212 dan membandingkan dengan kasus Habib Rizieq.

Refly Harun mengatakan bahwa PA 212 ingin Presiden Jokowi diperlakukan sama seperti Habib Rizieq karena diduga menimbulkan kerumunan ketika membagi-bagikan sembako di kawasan Terminal Grogol, Jakarta Barat.

Sementara Habib Rizieq telah dikenakan pidana penjara maupun denda akibat kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

"Kalau ada hal-hal seperti ini (kasus kerumunan), selalu ada keinginan untuk perlakuan yang adil agar Presiden Jokowi juga diperlakukan hal yang sama dengan Habib Rizieq yang dihukum delapan bulan sampai dengan hari ini dan juga sudah dijalani karena kerumunan Petamburan. Kerumunan Megamendung tidak dihukum, hanya denda Rp20 juta, kerumunan Petamburan sudah bayar Rp50 juta tapi ternyata dijadikan terdakwa juga bahkan sudah divonis di tingkat pertama serta diperkuat di tingkat banding," kata Refly Harun sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Baca Juga: Habib Rizieq Bakal Fokus ke Masalah Ini Apabila Sudah Bebas dari Vonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan

Refly Harun kemudian menjelaskan alasan bahwa Presiden Jokowi tak serta merta dapat diproses hukum sebagaimana yang terjadi pada Habib Rizieq.

Presiden Jokowi memang memiliki privilege tersendiri, akan tetapi bukan privilege untuk bebas dari jeratan hukum melainkan dalam menjalani proses hukum itu sendiri.

"Apakah perlakukan apple to apple tersebut seperti kata Novel Bamukmin 'Tangkap Presiden Jokowi'? Presiden itu adalah jabatan orang nomor satu di republik ini, dia mendapatkan privilege tapi bukan untuk melakukan pelanggaran, tapi privilege dalam sebuah proses hukum," ujarnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Harusnya Bebas Hari Ini Usai Dipenjara 8 Bulan, Tinggal Bayar 20 Juta untuk Denda Kasus Kerumunan

Refly Harun mengatakan Presiden Jokowi tak dapat diproses hukum sebagaimana masyarakat umum ketika masih menjabat.

Akan tetapi, Presiden Jokowi hanya dapat diproses hukum melalui adanya proses impeachment (pemakzulan) yang diawali dengan penggunaan hak angket DPR.

"Jadi presiden itu tidak bisa diproses hukum secara biasa selama dia menjabat. Dia hanya bisa diproses hukum dengan cara-cara atau prosedur yang sudah ditetapkan konstitusi yaitu impeachment (pemakzulan) yang didahului dengan penggunaan hak angket DPR," katanya.

Baca Juga: Viral Kerumunan Restoran di Tengah Pandemi Covid-19, Netizen: Kena Corona Nangis

Terkait hal tersebut, Refly Harun mengakui bahwa saat ini DPR dikuasai oleh partai politik pendukung pemerintah.

Akan tetapi, Refly Harun juga mengingatkan agar DPR harus peka dengan suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di Indonesia.

"Kalau memang dianggap sebuah pelanggaran hukum, maka yang bekerja adalah mekanisme politik di DPR. Tapi kan, DPR kan dikuasai oleh kubu pro pemerintah? Ya itulah politik, ketika Anda menguasai mayoritas Anda berkuasa. Tapi jangan lupa, ada the silent majority yaitu rakyat itu sendiri," ujar dia.

Baca Juga: Perayaan Idul Adha Ditiadakan di Zona PPKM Darurat untuk Cegah Kerumunan dan Miningkatnya Covid-19

Refly Harun kemudian menyarankan agar Presiden Jokowi mengikuti saran Romo Budiono demi mencegah gejolak di tengah publik dengan cara membebaskan Habib Rizieq tanpa syarat.

Menurutnya, Habib Rizieq tak akan mungkin diganjar hukuman seberat ini jika tak ada campur tangan dari rezim yang berkuasa.

"Alangkah baiknya bila Presiden Jokowi mengikuti saran Romo Budiono agar tidak membandingkan kasus ini (kerumunan sembako di Grogol). Maksudnya, bebaskan Habib Rizieq. Orang tahu ini putusan Majelis Hakim, tapi tanpa intervensi kekuasaan Istana rasanya tidak mungkin Habib Rizieq diperlakukan sedemikian rupa yang melampaui logika-logika hukum yang sehat," tuturnya.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Terkini