Kuasa Hukum HRS Desak Pengadilan Batalkan Penahanan: Ini Bentuk Kesewenang-wenangan

- 20 Agustus 2021, 15:12 WIB
Kuasa Hukum HRS Desak Pengadilan Batalkan Penahanan: Ini Bentuk Kesewenang-wenangan
Kuasa Hukum HRS Desak Pengadilan Batalkan Penahanan: Ini Bentuk Kesewenang-wenangan /@suaraparlemen/Instagram

KABAR BESUKI – Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) melayangkan permohonan gugatan pembatalan penahanan ke Mahkamah Agung (MA).

Melalui surat permohonan itu, tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab meminta agar proses penahanan Habib Rizieq dibatalkan.

Penahanan yang dilakukan kepada Habib Rizieq Shihab ini disebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Pimpinan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Kalina Oktarani Alami Pendarahan, Vicky Prasetyo: Kemungkinan Hidupnya Kecil

“Bahwa kami tidak bosan-bosan untuk menegaskan dan mengulangi bahwa tindakan penetapan penahanan IB-HRS melalui surat Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh wakil ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah merupakan bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum, cacat prosedur, cacat administrasi dan jauh dari nilai-nilai keadilan,” bunyi surat permohonan kuasa hukum HRS yang dikutip Kabar Besuki dalam Youtube Refly Harun.

Tim kuasa hukum HRS mengatakan bahwa proses hukum dan penahanan yang menjerat Habib Rizieq  disebut melanggar prosedur dan administrasi serta hukum yang ditentukan oleh pasal 27 ayat (1) KUHAP.

Isi dari pasal 27 tersebut menyatakan bahwa yang berwenang mengeluarkan surat penahanan adalah Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara dan bukan Wakil Pengadilan Tinggi.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Kemunduran Demokrasi Bisa Picu Investor Kabur dari Indonesia

Kuasa hukum HRS mengatakan bahwa Wakil Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan perpanjangan masa penahanan.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Terkini

x