Kuasa Hukum HRS Desak Pengadilan Batalkan Penahanan: Ini Bentuk Kesewenang-wenangan

- 20 Agustus 2021, 15:12 WIB
Kuasa Hukum HRS Desak Pengadilan Batalkan Penahanan: Ini Bentuk Kesewenang-wenangan
Kuasa Hukum HRS Desak Pengadilan Batalkan Penahanan: Ini Bentuk Kesewenang-wenangan /@suaraparlemen/Instagram

Seperti yang diketahui sebelumnya, bahwa masa penahanan Rizieq Shihab atas kasus kerumunan diperpanjang 30 hari sejak HRS seharusnya diputuskan bebas.

Keputusan perpanjangan masa penahanan ini dilakukan oleh Wakil Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan alasan masih ada beberapa tahap pemeriksaan yang harus dilakukan.

Surat permohonan pembatalan penahanan yang disampaikan oleh kuasa hukum Rizieq Shihab itu berdasar pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku antara lain pasal 10 ayat (1) UU. No 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Serta UU No. 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Baca Juga: Celine Evangelista Ngaku Pernah Mengalami KDRT dengan Pasangannya, Bahkan Memaafkan Meski Diselingkuhi

Melihat adanya ketidakadilan pada penahanan yang dilakukan kepada Habib Rizieq Shihab, kuasa hukum akhirnya memutuskan untuk menempuh berbagai prosedur hukum yang dimungkinkan untuk mendapatkan keadilan bagi Rizieq Shihab.

“Jika upaya-upaya tersebut tidak menghasilkan keadilan yang kami dambakan selama ini, maka kami akan menuntut di akhirat kelak para pelaku kezaliman luar biasa ini kepada Allah SWT yang maha adil, maha benar perhitungannya kelak,” bunyi akhir surat permohonan tersebut.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x