Djoko Tjandra Dapat Remisi Hukuman 2 Bulan, Refly Harun: Allahuakbar, Kemana Keadilan di Negeri Ini

- 22 Agustus 2021, 15:10 WIB
Djoko Tjandra Dapat Remisi Hukuman 2 Bulan, Refly Harun: Allahuakbar, Kemana Keadilan di Negeri Ini
Djoko Tjandra Dapat Remisi Hukuman 2 Bulan, Refly Harun: Allahuakbar, Kemana Keadilan di Negeri Ini /foto: isu Bogor- Pikiran Rakyat/

KABAR BESUKI - Terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra baru-baru ini menarik perhatian publik usai mendapatkan remisi hukuman.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi pengurangan hukuman 2 bulan kepada terdakwa Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus Bank Bali yang telah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan tak tagih piutang (cessie) Bank Bali.

Baca Juga: 4 Negara yang Mencetak Uangnya di Indonesia, Salah Satunya Adalah Ringgit Malaysia

Selain itu, Djoko Tjandra juga sempat menjadi buronan selama 11 tahun. Namun, saat ini Djoko Tjandra justru mendapatkan remisi pengurangan 2 bulan masa tahanan.

Menanggapi hal ini, ahli hukum tata negara Refly Harun mengatakan Djoko Tjandra seharusnya mendapatkan tambahan hukuman bukan malah mendapatkan remisi.

Setelah melihat beberapa kasus yang menjerat Djoko Tjandra, Refly Harun juga mengatakan bahwa hukuman yang diberikan justru terlalu ringan.

“Seharunya, jangankan dia mendapatkan remisi, harusnya mendapatkan hukuman tambahan, orang lari kok,” ujar Refly Harun seperti dikutip Kabar Besuki dalam Kanal Youtube pribadinya.

Baca Juga: Duet Ganjar dan Andika di Pilpres 2024, Jokowi Dikabarkan Dukung Keduanya? Ini Faktanya

“Terlalu ringan hukumannya sebenarnya, karena dia telah melakukan kejahatan suap kepada petugas , jaksa dan polisi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Refly Harun lantas membandingkan hukuman antara beberapa koruptor dengan hukuman yang diterima oleh Habib Rizieq Shihab.

Seperti diketahui bahwa Habib Rizieq dijatuhi hukuman 4 tahun terkait kasus RS Ummi karena memalsukan kondisi kesehatannya.

Menurut Refly Harun, hukuman yang diterima para koruptor yang melakukan tindak kejahatan lebih berat justru dinilai lebih ringan dari hukuman yang diterima oleh Habib Rizieq Shihab

Baca Juga: Rocky Gerung Bicara Fenomena Mural Ngabalin yang Beredar di Dunia Maya: Memang Benar Bahwa Negara Ini Merosot

“Pinangki dari 10 tahun di diskon 60 persen jadi tinggal 4 tahun saja, sama dengan Habib Rizieq, sementara Djoko Tjandra dari 4,5 tahun disunat jadi 3,5 tahun,” ujar Refly Harun.

Melihat hal ini, Refly Harun mengatakan bahwa hukuman di Indonesia ini justru lebih condong kepada orang-ornag yang berduit dan para koruptor.

“Allahuakbar ya negeri ini memang lebih condong kepada orang yang berduit dan para koruptor,” ujarnya.

Membandingkan hukuman yang diterima oleh Jaksa Pinangki dengan Habib Rizieq yang sama-sama 4 tahun, Refly Harun mengatakan bahwa tidak ada keadilan di negeri ini.

Baca Juga: Refly Harun Sebut Usulan Interpelasi Anies Baswedan Terkait Formula E Sarat 'Permainan Kotor' dari PSI

“Kalau Jaksa Pinangki 4 tahun, Habib Rizieq 4 tahun, itu sama saja dengan memutar balikkan hukum sehingga luar biasa tidak adilnya,” kata Refly Harun.

“Satu menerima suap, melakukan permufakatan jahat, melakukan pencucian uang kena 4 tahun, Habib Rizieq berbicara tentang kesehatannya kena 4 tahun juga, Allahuakbar ya, kemana keadilan di negeri ini,” pungkasnya.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Terkini