Aturan Baru PPKM, Mall Diizinkan Buka Hingga Pukul 9 Malam dengan Kapasitas 50 Persen

- 31 Agustus 2021, 08:13 WIB
Ilustrasi Aturan Baru PPKM, Mall Diizinkan Buka Hingga Pukul 9 Malam dengan Kapasitas 50 Persen/pexels Magda
Ilustrasi Aturan Baru PPKM, Mall Diizinkan Buka Hingga Pukul 9 Malam dengan Kapasitas 50 Persen/pexels Magda /unsplash.com/Viktor Bystrov/

KABAR BESUKI – Presiden Joko Widodo kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa Bali hingga tanggal 6 September 2021.

Meski PPKM kembali diperpanjang, Presiden Jokowi mengungkap bahwa kasus Covid-19 saat ini terus mengalami tren penurunan.

Oleh karenanya, Presiden Jokowi memberikan beberapa relaksasi dan pelonggaran di beberapa sektor saat perpanjangan masa PPKM.

Baca Juga: Simak Pengakuan Ganjar Pranowo Tanggapi Isu Pencalonan Capres pada Pilpres 2024

Seiring membaiknya kondisi Covid-19 serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, terdapat beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat di masa perpanjangan PPKM ini.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ada beberapa sektor yang akan mengalami penyesuaian dan kelonggaran di masa perpanjangan PPKM ini. Salah satunya yakni pusat perbelanjaan atau mall.

Mall atau pusat perbelanjaan sudah diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung menjadi 50 persen.

“Penyesuaian kapasitas dine in di dalam mall menjadi 50 persen dan jam waktu operasional mall diperpanjang menjadi 21.00,” ungkap Luhut seperti dikutip Kabar Besuki melalui Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Buka Suara Soal Isu Nyapres 2024: Copras Capres, Saya Sendiri Malu

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x