Luhut juga mengatakan bahwa outlet restoran yang berada di luar mall dan yang berada di ruang tertutup akan diizinkan beroperasi dengan kapasitas 25 persen untuk wilayah Surabaya Jakarta, Semarang dan Bandung.
Selain itu, seluruh industri atau pabrik yang berorientasi domestic (non esensial) maupun ekspor (esensial) dapat beroperasi 100 persen minimal dibagi 2 shift.
“Selama memiliki IOMKI, memperoleh rekomendasi Kemenperin dan menggunakan QR Code PeduliLindungi,” jelas Luhut.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Imbangi Hobi Kuliner dengan Bersepeda demi Atasi Asam Urat yang Dimilikinya
Selaku koordinator penanganan Covid-19, Luhut juga mengatakan bahwa untuk seluruh sektor kritikal akan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindingi mulai tanggal 7 September 2021.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya mencanangkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu upaya untuk dapat melakukan tracing dan menekan kasus Covid-19.
“Kedepan penggunaan platform PeduliLindungi nanti akan terus digunakan dan diwajibkan bagi seluruh akses publik yang melakukan penyesuaian tanpa terkecuali,” pungkasnya.***