Sehingga perusahaan memberikan waktu kepada pengamat politik 7×24 jam untuk meninggalkan lapangan, jika tidak maka perusahaan akan meminta bantuan kepada Satpol PP.
Dikatakan bahwa PT Sentul City mengancam akan meminta Satpol PP membantu membongkar rumah Rocky Gerung yang menempati lahan yang diduga dikuasai PT Sentul City.
Baca Juga: Refly Harun Sebut Kasus Sengketa Tanah Rocky Gerung Mirip Markaz Syariah di Megamendung
Di dalam somasi tersebut, PT Sentul City mengingatkan perusahaan bahwa perusahaan memiliki lahan seluas 800 meter persegi di alamat tersebut di atas.
Perusahaan mengaku telah mengingatkan Rocky Gerung dengan menunjukkan nomor sertifikat HGB 2411 dan 2412.***