Mantan politisi partai Demokrat itu mengibaratkan kebijakan tersebut dengan membunuh ikan tanpa perlu memukul kepalanya dan cukup ditaruh di kolam kering atau aquarium yang kering. Dengan sendirinya ikan tersebut akan mati.
Lebih lanjut, Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa 56 pegawai KPK ini memang tidak bisa diklaim lolos TWK.
Akan tetapi, 56 pegawai ini dianggap lulus sebagai jawaban dari kebijakan Presiden Jokowi soal nasib 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK.
“56 orang ini tak bisa mengklaim lulus TWK, tapi ini adalah pemberian dianggap lulus sebagai jawaban permintaan mereka dan berbagai pihak agar @jokowi bertindak,” kata Ferdinand Hutahaean.
Menurut Ferdinand, pengangkatan 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK jadi ASN Polri adalah bentuk belas kasih dari Presiden Jokowi.
“Bedakan LULUS TEST dengan dianggap LULUS,” pungkasnya.***