Aturan Terbaru Syarat dan Prokes Perjalanan Internasional, Mulai Berlaku Senin 29 November 2021

- 29 November 2021, 12:36 WIB
Syarat perjalanan luar negeri terbaru, aturan terbaru perjalanan internasional.
Syarat perjalanan luar negeri terbaru, aturan terbaru perjalanan internasional. //Pexels/Pixabay/

KABAR BESUKI – Pemerintah terus berusaha agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan dan diminimalisir.

Selain itu, pemerintah juga memberikan aturan baru terkait perjalanan internasional selama pandemi Covid-19.

Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 23 Tahun 2021. SE itu mengatur tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran  tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto mulai berlaku efektif hari ini Senin 29 November 2021  sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian.

Baca Juga: Epidemolog Dicky Budiman Sebut Varian Omicron 500 Persen Lebih Menular Dibanding Delta

Terbitnya SE tersebut, sehingga SE Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pertimbangan dikeluarkannya SE terbaru tersebut mengacu pada hal yakni sekarang sudah ditemukan varian baru.

SARS-CoV B.1.1 Afrika Selatan dilaporkan yang telah menyebar ke beberapa negara.

Adapun kemunculan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron mampu menyebabkan peningkatan kasus khususnya di benua Afrika bagian selatan.

Baca Juga: 3 Syarat Ideal Media Pemegang Hak Siar Piala Dunia Agar Tak Berujung Kebangkrutan, Terutama Nomor 1

Bahkan, badan kesehatan dunia (WHO) dengan para ahli kesehatannya sepakat untuk menetapkan varian yang ditemukan di awal November 2021 ini menjadi Variant of Concern.

Berikut dibawah ini aturan baru protokol perjalanan internasional, dikutip Kabar Besuki dari PMJ News:

1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

2. Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dari negara atau wilayah dengan kriteria sebagai berikut:

a. Telah mengkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong; dan

b. Negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Baca Juga: Sosok Kiai NU Sebut Reuni 212 Seolah 'Senang' di Atas Penderitaan Orang Lain: Pak Ahok Sendiri Menjadi Korban

3. Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan atau tinggal dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dari negara atau wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2

b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Baca Juga: Ameer Azzikra Meninggal Karena Infeksi Liver, 7 Makanan Pantangan yang Perlu Anda Waspadai

c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan atau

d. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian atau Lembaga.

Itulah aturan baru bagi perjalanan internasional, sebelum melakukan perjalanan internasional, hendaknya paham dan mengerti tentang aturan terbaru tersebut.***

 

 

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini