Pemerintah Wajibkan Vaksinasi Dosis Penuh Bagi Pelaku Perjalanan Antar Kota dan Kabupaten Periode Nataru

- 10 Desember 2021, 12:34 WIB
Pemerintah mewajibkan  vaksinasi dosis penuh jadi syarat wajib perjalanan antar kota dan kabupaten.
Pemerintah mewajibkan vaksinasi dosis penuh jadi syarat wajib perjalanan antar kota dan kabupaten. /covid19.go.id/

KABAR BESUKI  - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah akan memberlakukan syarat wajib vaksin dosis penuh bagi pelaku perjalanan antara kabupaten/kota.

Wiku Adisasmito mengatakan bahwa kebijakan ini rencananya akan diberlakukan selama masa libur Natal dan Tahun baru (Nataru).

“Dalam waktu dekat pemerintah menerapkan kebijakan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antar kabupaten atau kota di wilayah aglomerasi selama periode Natal dan Tahun Baru,” kata Wiku seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Sekretariat Presiden.

Wiku menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku di wilayah luar Jawa-Bali mengingat cakupan vaksinasi yang belum merata.

Pemerintah pusat juga akan memberikan diskresi kepada pemerintah daerah untuk dapat menyesuaikan peraturan tersebut sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Ramalan Tahun 2022 Akan Ada Kecelakaan Pesawat Memakan Korban Jiwa, Hard Gumay: Warna Merah dan Putih

Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi atau sudah mendapatkan dosis pertama untuk segera vaksin dan mendapatkan dosis penuh.

“Untuk itu, seluruh masyarakat yang belum di vaksin secara penuh dapat segera menghubungi pos pelayanan vaksinasi terdekat, termasuk di beberapa bandara dan pelabuhan,” jelas Wiku.

Wiku mengingatkan bahwa Indonesia belum pernah berhasil melewati periode libur panjang tanpa menimbulkan kenaikan kasus.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x