“Jadi kita ada, apa namanya menghitung risiko dengan data yang ada, jadi kita tidak mau mengorbankan apa yang sudah lelah capek pengorbanan besar selama beberapa bulan ini rusak hanya gara-gara kita tidak disiplin,” tegas Luhut.
Luhut menegaskan bahwa pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina selama 10 hari tanpa terkecuali.
Ia akan memastikan bahwa semua pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina sesuai ketentuan untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 jenis Omicron.
“Dia harus 10 karantina, itu kita pastikan orang yang dapat libur ke luar kita pastikan akan dapat 10 hari karantina,” jelasnya.
Lebih lanjut, Luhut juga menyarankan agar masyarakat untuk berlibur di dalam negeri saja saat masa libur Nataru 2022.
Baca Juga: Shopee Rayakan 12.12 Birthday Sale, Peningkatan Kunjungan 6 Kali Lipat pada 12 Desember
Pemerintah juga telah mengambil keputusan untuk tidak memperkatat mobilitas masyarakat selama periode Nataru.
Ia mengatakan bahwa tidak bepergian ke luar negeri menjadi salah satu cara untuk mencegah masuknya varian Omicron di Indonesia.***