Anwar Abbas kemudian mengutip sebuah kaidah dalam ilmu fiqih yang dipelajarinya bahwa dalam mengambil sebuah keputusan atau membuat kebijakan harus mendahulukan untuk menghindari bahaya dibandingkan mengambil manfaat jika terdapat keragu-raguan.
Menurutnya, pembuatan kebijakan yang tidak dilakukan dengan cermat dapat menimbulkan bahaya baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
Dalam hal ini, kebijakan yang dibuat pemerintah tanpa mengedepankan sikap hati-hati bahkan dapat berpotensi menimbulkan kekacauan (chaos) di kalangan masyarakat.
"Ada kaidah dalam unsur fiqih yang disebut dengan 'Laa dharara wa laa dhihara', jadi kita jangan mengambil suatu sikap atau tindakan dan kebijakan yang akan bisa membuat diri kita celaka atau orang lain celaka," ujarnya.
Anwar Abbas kemudian mencoba mengulas kaidah fiqih tersebut dalam konteks tata kelola pemerintahan sebuah negara, khususnya Indonesia.
Dia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang dibuat pemerintah haruslah berorientasi pada kemaslahatan masyarakat umum.
Kemaslahatan masyarakat yang dimaksud Anwar Abbas terkait pembuatan kebijakan pemerintah tak hanya sebatas kemaslahatan dari segi ekonomi semata, melainkan juga dari aspek sosial maupun moral.
"Kemudian kalau kita kaitkan dengan pemerintah, ada kaidah yang sangat masyhur sekali di kalangan ulama, kebijakan yang harus dibuat oleh pemerintah yang terkait dengan rakyat itu harus diorientasikan bagi terciptanya kemaslahatan," tuturnya.***