PB HMI Geruduk MK Gugat Presidential Treshold 20 Persen, Affandi Ismail: Sangat Mengangkangi Demokrasi

- 29 Desember 2021, 10:48 WIB
PB HMI Geruduk MK Gugat Presidential Treshold 20 Persen, Affandi Ismail: Sangat Mengangkangi Demokrasi.
PB HMI Geruduk MK Gugat Presidential Treshold 20 Persen, Affandi Ismail: Sangat Mengangkangi Demokrasi. /Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun

KABAR BESUKI - PB HMI bersama sejumlah elemen masyarakat ramai-ramai geruduk Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat aturan presidential treshold 20 persen.

Ketua PB HMI Affandi Ismail menjelaskan alasan bahwa organisasi yang dipimpinnya turun melakukan aksi geruduk MK untuk menggugat presidential treshold 20 persen.

Affandi Ismail mengatakan, aksi PB HMI geruduk MK menggugat presidential treshold 20 persen karena dinilai sangat mengangkangi demokrasi.

Menurut Affandi Ismail, aturan presidential treshold 20 persen sangat bertentangan dengan semangat reformasi yang digaungkan pada Mei 1998 silam, di mana pada saat itu masyarakat sedang berjuang untuk menegakkan demokrasi yang sempat terbungkam di masa Orde Baru.

"Presidential treshold 20 persen ini sangat mengangkangi demokrasi. Padahal pada 1998, reformasi itu salah satunya adalah untuk menegakkan demokrasi," kata Affandi Ismail sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Refly Harun dalam sebuah video yang ditayangkan pada Rabu, 29 Desember 2021.

Baca Juga: Fahri Hamzah Kritisi Aturan Presidential Treshold 20 Persen: Rakyat Berantem Beneran, Dia Berantem Pura-puraan

Aksi geruduk MK untuk menggugat presidential treshold 20 persen yang dilakukan beberapa hari lalu tak hanya dilakukan oleh jajaran PB HMI semata.

Selain PB HMI, massa dari berbagai elemen masyarakat juga turut hadir dalam aksi geruduk MK menggugat presidential treshold 20 persen.

Aksi geruduk MK untuk menggugat presidential treshold 20 persen juga dihadiri oleh perwakilan DPD RI, kelompok buruh, hingga tokoh aktivis sosial berdarah Tionghoa Lieus Sungkharisma serta perwakilan dari masyarakat umum.

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x