Bukti tersebut didapatkan dari pelapor yakni Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama.
Baca Juga: Sunan Kalijaga Sebut Hanya Pihak Penyumbang yang Bisa Menggugat Uang Donasi untuk Rumah Gala
Lebih lanjut, Ramadhan juga menyebut bahwa laporan tersebut akan didalami dan ditindaklanjuti.
"Tentunya ini akan didalami dan ditindaklanjuti," tuturnya.
Sebagai informasi, kasus tersebut bermula saat Ferdinand mengunggah cuitan melalui akun twitternya yang menuai kontroversi.
Karena membuat kegaduhan di jagat twitter, Ferdinand sempat memberi klarifikasi dan permohonan maaf serta menghapus unggahan twitternya tersebut.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih, Allahku luar biasa, maha segalanya, Dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulis Ferdinand, dikutip Kabar Besuki dari laman PMJ News, Kamis, 6 Januari 2022.
Laporan terhadap Ferdinand terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.
Pada laporan tersebut, Ferdinand disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).