Selain itu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 dijelaskan bahwa orang yang membantu mengungkap tindak pidana korupsi mendapat imbalan.
Penghargaan yang dimaksud dapat berbentuk piagam dan/atau premium.
Besaran bounty diatur dalam Pasal 17 yang salah satunya didasarkan pada kerugian keuangan negara yang dikembalikan kepada negara.
“Menunggu konsistensi rezim dalam implementasi PP No 43 Tahun 2018. Apakah Kang Ubed bakal mendapatkannya? Kita tunggu!,” tulis Yan Harahap.
Selain itu, menyusul laporan Ketua UNJ Ubedilah Badrun terhadap dua putra Jokowi, Yan Harahap mempertanyakan apakah laporan tersebut akan diganjar penghargaan.***