Warga yang Berhasil Mencegah Korupsi Diberi ‘Penghargaan’, Yan Harahap: Apakah Kang Ubed Mendapatkannya?

- 17 Januari 2022, 14:20 WIB
Warga yang Berhasil Mencegah Korupsi Diberi ‘Penghargaan’, Yan Harahap: Apakah Kang Ubed Mendapatkannya?
Warga yang Berhasil Mencegah Korupsi Diberi ‘Penghargaan’, Yan Harahap: Apakah Kang Ubed Mendapatkannya? /Tangkapan layar YouTube/Realita TV

Selain itu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 dijelaskan bahwa orang yang membantu mengungkap tindak pidana korupsi mendapat imbalan.

Penghargaan yang dimaksud dapat berbentuk piagam dan/atau premium.

Baca Juga: Kasus Omicron Melonjak, Luhut Beri Peringatan: Yang Sudah Vaksin 2 Kali Bisa Beraktivitas di Tempat Publik

Besaran bounty diatur dalam Pasal 17 yang salah satunya didasarkan pada kerugian keuangan negara yang dikembalikan kepada negara.

“Menunggu konsistensi rezim dalam implementasi PP No 43 Tahun 2018. Apakah Kang Ubed bakal mendapatkannya? Kita tunggu!,” tulis Yan Harahap.

Selain itu, menyusul laporan Ketua UNJ Ubedilah Badrun terhadap dua putra Jokowi, Yan Harahap mempertanyakan apakah laporan tersebut akan diganjar penghargaan.***

Halaman:

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: Twitter @YanHarahap


Tags

Terkini

x