KABAR BESUKI – Menanggapi soal narasi warga yang berhasil mencegah tindak praktik korupsi akan diberi ‘penghargaan’, Yan Harahap ungkap komentarnya.
Politisi Demokrat itu kembali menyinggung adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018.
Ia mengungkapkan, dalam PP ini, orang yang melaporkan kasus korupsi akan diganjar hadiah sebesar Rp 200 juta.
Baca Juga: Jokowi Teken PP Pelapor Kasus Korupsi Diberi Hadiah Rp200 Juta, Ini Komentar dari Iwan Sumule
Yan Harahap menjelaskan bahwa mengacu pada peraturan ini, terdapat aturan pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Bahkan PP tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18 September 2019.
Kemudian sesuai pasal 2 ayat (1) PP ini ditegaskan agar masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Jokowi Dideklarasikan Maju di Pilpres 2024 Jadi Cawapres Prabowo, Refly Harun Cium Kejanggalan
Oleh karena itu, dengan mengacu pada peraturan tersebut, meski masih dalam tahap dugaan, masyarakat dapat memberikan informasi kepada pihak berwenang, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi.
Selain itu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 dijelaskan bahwa orang yang membantu mengungkap tindak pidana korupsi mendapat imbalan.
Penghargaan yang dimaksud dapat berbentuk piagam dan/atau premium.
Besaran bounty diatur dalam Pasal 17 yang salah satunya didasarkan pada kerugian keuangan negara yang dikembalikan kepada negara.
“Menunggu konsistensi rezim dalam implementasi PP No 43 Tahun 2018. Apakah Kang Ubed bakal mendapatkannya? Kita tunggu!,” tulis Yan Harahap.
Selain itu, menyusul laporan Ketua UNJ Ubedilah Badrun terhadap dua putra Jokowi, Yan Harahap mempertanyakan apakah laporan tersebut akan diganjar penghargaan.***