Cegah Penyebaran Virus Corona, Kemenkumham Bebaskan 30.000 Narapidana

- 1 April 2020, 14:47 WIB
Illustrasi Narapidana
Illustrasi Narapidana /

“Khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing,” ujar Nugroho.

Baca Juga: UPDATE Pasien di Jakarta Positif Corona Mencapai 794 orang ! 

Pengeluaran dan pembebasan itu didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Adapun Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Selain itu, pembebasan napi ini juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.

“Dan mulai hari ini Kepala Lapas, Rutan dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak.

 Baca Juga: Harga Masker Mahal, Industri Rumahan Justru Memberikan Gratis

"Bapas melakukan bimbingan dan pengawasan, dengan arahan, pembinaan, dan pengawasan Kepala Divisi Pemasyarakatan, sesuai dengan dasar peraturan yang telah diterbitkan,” ungkap Nugroho.

 Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan pada tanggal 29 Maret 2020, Narapidana/Anak yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari provinsi Sumatera Utara sebanyak 4.730 orang.

 Lalu disusul provinsi Jawa Timur sebanyak 4.347 orang, serta provinsi Jawa Barat dengan jumlah 4.014 orang.***

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

x