Lebih lanjut, Eggi Sudjana menilai bahwa pernyataan Edy Mulyadi tentang ‘jin buang anak’ tidak bisa dipidanakan karena tidak ada hukum yang mengatur bahwa diksi yang digunakan oleh Edy bisa dipidanakan.
“Tentang diksi, gak ada hukum yang mengatur itu,” ujarnya.
Eggi Sudjana juga menyinggung soal surat edaran yang pernah dikeluarkan oleh Kapolri tahun 2021 yang mengatur tentang hal-hal perseteruan lewat ITE.
Dalam aturan tersebut, Eggi mengatakan bahwa kasus yang menimpa Edy Mulyadi harusnya bisa diselesaikan secara damai dan memaafkan.
“Itu harus dikedepankan edukasinya dulu, kalau sudah minta maaf ya relative ya dimaafkan lah, karena ya sudah minta maaf,” pungkasnya.***