Kompolnas Buka Suara Terkait Perbedaan 'Nasib' Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan: Masalahnya Berbeda

- 3 Februari 2022, 10:45 WIB
Kompolnas buka suara soal beda perlakuan kasus edy mulyadi dan arteria dahlan.
Kompolnas buka suara soal beda perlakuan kasus edy mulyadi dan arteria dahlan. /Dok DPR RI/Youtube Bang Edy Channel

KABAR BESUKI – Penanganan kasus dugaan ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) oleh Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan dinilai mendapat penanganan yang berbeda.

Hal ini juga dinilai, pihak kepolisian terlihat bergerak cepat melakukan pemanggilan hingga menetapkan status tersangka kepada Edy Mulyadi pada 31 Januari 2022 setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Sementara, kasus Arteria Dahlan, pihak kepolisian bahkan belum melakukan pemeriksaan dan masih dalam proses penanganan.

Edy Mulyadi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Bareskrim Polri terkait pernyataanya mengenai Kalimantan tempat ‘jin buang anak’

Berbeda halnya dengan kasus kader PDIP Arteria Dahlan yang belum juga diputuskan hingga saat ini meski pelaporannya hanya berselang sehari saja.

Baca Juga: Cek Fakta: Ardi Bakrie Dikabarkan Memutuskan untuk Cerai dari Nia Ramadhani, Ini Faktanya

Cepatnya penanganan kasus Edy Mulyadi ini akhirnya menimbulkan berbagai spekulasi dari masyarakat yang menilai bahwa hukum lebih tajam ke pihak oposisi pemerintah.

Menanggapi hal tersebut,  Ketua harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto akhirnya buka suara.

Benny Mamoto mengatakan bahwa kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan tidak bisa disamakan karena masalahnya berbeda.

“Tentunya kita tidak bisa membandingkan apple to apple, jadi masalahnya berbeda, yang melakukan juga berbeda,” kata Benny Mamoto seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube tvOneNews pada 3 Februari 2022.

Menurut Benny, kasus yang dihadapi oleh Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi memang membutuhkan penanganan yang berbeda.

Baca Juga: Kasus Omicron di Indonesia Meningkat, Rocky Gerung Akui Ada Anggota Keluarga yang Ikut Terjangkit

Sebab, dalam kasus Arteria Dahlan, dugaan adanya ujaran kebencian berbasis SARA disampaikan di forum resmi DPR,

Sementara kasus Edy Mulyadi disampaikan lewat media sosial yang kemudian langsung mengundang reaksi publik.

“Kalau Pak Arteria mengucapkannya kan di forum resmi, di DPR, otomatis akan terikat juga dengan aturan yang berlaku di DPR soal etika, ini nanti ada ranah majelis kode etik,” jelasnya.

“Berbeda dengan Pak Edy, diluar, kemudian menyampaikan, kemudian ada reaksi publik,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Benny juga mengatakan bahwa dalam kasus Arteria Dahlan, kader PDIP itu langsung menyampaikan permintaan maaf dan memberikan klarifikasi terkait ucapannya yang meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) dipecat gara-gara berbahasa Sunda.

Baca Juga: Edy Mulyadi Akui Rezim Jokowi Sudah Sangat Kuat dan Bisa 'Menggilas': Apapun yang Dikehendaki Bisa Diatur

“Pak Arteria juga sudah langsung meminta maaf, mengklarifikasi dan menjelaskan atas ucapannya itu,” terangnya.

Benny Mamoto menegaskan bahwa pihak kepolisian menangani kasus Edy Mulyadi sesuai prosedur yang ada. Ia bahkan membantah tegas bahwa pihak kepolisian telah membidik Edy Mulyadi karena kerap kritis terhadap pemerintah.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube tvOne News


Tags

Terkait

Terkini

x