Pemuda Tapanrejo Dicokok Polisi Usai Cabuli Anak Bawah Umur

- 14 April 2020, 08:21 WIB
Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi /

KABAR BESUKI - Kepolisian, Polsek Cluring menangkap seorang tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Polsek Muncar.

Reskrim Polsek Cluring dan Polsek Muncar berkerjasama melakukan penangkap. Karena korban anak gadis dibawah umur sebut saja Mawar warga Desa Benculuk Kecamatan Cluring.

Baca Juga: Angka Kemiskinan Turun, Pertumbuhan Ekonomi Jatim Lampaui Nasional

Sedangkan pelakunya, pemuda inisial IR adalah warga Desa Tapanrejo Kecamatan Muncar.

Kapolsek Cluring, AKP Bejo Madrias membenarkan unit Reskrim melakukan penangkapan pelaku kasus pencabulan. Karena TKPnya di wilayah Muncar, maka kasusnya telah kami serah terimakan Polsek Muncar.

“Sudah kami serahkan ke Polsek Muncar. Sesuai TKPnya,” tegas AKP Bejo Madrias, Senin (13/4/2020).

Terpisah, Kapolsek Muncar Kompol Zainuri melalui Kanit Reskrim Polsek Muncar Ipda Putu Ardana SH mengatakan telah menerima pelimpahan tersangka IR, dalam perkara pencabulan dari Polsek Cluring.

Tapi kasus pencabulan anak bawa umur masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Polsek Muncar.“Masih belum selesai. Ini baru dilakukan pemeriksaan visum korban dari medis RSUD Blambangan,” jelasnya.

Dijadwalkan, besok penyidik Polsek Muncar akan melakukan pemeriksaan dari pihak pelapor korban. ***

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x