Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Mendapat Kecaman dari Buruh, KSPI: Keputusan Ini Ditolak Total

- 13 Februari 2022, 14:45 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal menolak peraturan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat berusia 56 tahun
Presiden KSPI, Said Iqbal menolak peraturan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat berusia 56 tahun /Instagram/ @fspmi_kspi/

Iqbal menanyakan perihal urgensi dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Karena pertumbuhan ekonomi di Indonesia dibantu oleh tambang batubara dan kelapa sawit, bukan perusahaan manufaktur.

“Hotel-hotel hancur, pariwisata hancur. Eh tiba-tiba yang sifatnya baper ditarik. Ini urgensinya apa?” tanya Said Iqbal mengenai urgensi Permenaker yang terbaru tersebut.

Said juga mempermasalahkan mengenai peraturan undang-undang yang dipakai. Apakah benar, bahwa undang-undang yang dipakai adalah undang-undang Omnibus Law.

Kalau memang benar pakai Omnibus Law, ayatnya kan jelas keputusan MK. Tidak boleh mengeluarkan aturan-aturan baru. Menteri ngerti nggak?” tanya Iqbal mengenai undang-undang Omnibus Law.

Baca Juga: Harga Emas Minggu 13 Februari 2022 di Pegadaian, Antam Naik Rp13000 dan UBS Melonjak Rp15000

Rahmad Handoyo selaku Anggota Komisi IX DPR F-PDIP menjawab mengenai isu JHT tersebut.

“Bahwa niat pemerintah itu, berdasarkan amanat rakyat, dengan amanah undang-undang nomor 40 tentang SJSN,” kata Rahmad dalam wawancara di kanal YouTube tvOneNews.

“Intinya bahwa JHT itu akan diberikan pada pekerja pada saat usia pensiun, kemudian turunannya pada PP nomor 46. Tidak ada yang salah,” sambung Rahmad.

Isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022:

Pasal 2

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Terkait

Terkini