Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Mendapat Kecaman dari Buruh, KSPI: Keputusan Ini Ditolak Total

- 13 Februari 2022, 14:45 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal menolak peraturan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat berusia 56 tahun
Presiden KSPI, Said Iqbal menolak peraturan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat berusia 56 tahun /Instagram/ @fspmi_kspi/

KABAR BESUKI – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Jumat, 11 Februari 2022 merilis aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Seperti yang diketahui, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang memperbolehkan peserta mencairkan dana JHT saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Digantikan dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Dalam aturan yang baru tersebut, bahwa dana JHT baru bisa diambil pada saat para peserta sudah berusia 56 tahun.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dianggap lebih mementingkan pada pihak-pihak pengusaha, dari pada pihak kaum buruh.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang menolak mengenai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga: Prabowo-Jokowi Dideklarasikan Maju di Pilpres 2024, Refly Harun: Pasangan Buruk Bagi Indonesia

“Yang pertama, buruh tidak pernah diajak bicara apapun. Sehingga, akhirnya keputusan ini ditolak total, termasuk KSPI mengecam keras peraturan Nomor 2 Tahun 2022,” kata Iqbal sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari kanal YouTube tvOneNews pada Minggu, 13 Februari 2022. 

Aturan Permenaker terbaru ini, dianggap kejam karena tabungan para buruh juga diambil, Kemenaker sering membuat peraturan yang menyusahkan kaum buruh, dimulai dari masalah Omnibus Law di tahun 2020 lalu.

JHT ini dianggap sebagai penyangga ekonomi kaum buruh. Dimana jika adanya sebuah PHK yang terjadi, maka dana JHT inilah yang dipakai sebagai bantuan keuangan untuk buruh.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Terkait

Terkini

x