Manfaat Jaminan Hari Tua dibayarkan kepada peserta:
- Mencapai usia pensiun
- Mengalami cacat total tetap
- Meninggal dunia
Pasal 3
Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf ‘a’ diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
Pasal 4
- Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 termasuk juga peserta yang berhenti kerja.
- Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Peserta mengundurkan diri
- Peserta terkena Pemutusan Hubungan Kerja
- Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
Pasal 5
Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf A dan peserta terkena Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf B diberikan pada saat peserta mencapai 56 (lima puluh enam) tahun.***