Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Mendapat Kecaman dari Buruh, KSPI: Keputusan Ini Ditolak Total

- 13 Februari 2022, 14:45 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal menolak peraturan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat berusia 56 tahun
Presiden KSPI, Said Iqbal menolak peraturan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat berusia 56 tahun /Instagram/ @fspmi_kspi/

Manfaat Jaminan Hari Tua dibayarkan kepada peserta:

  1. Mencapai usia pensiun
  2. Mengalami cacat total tetap
  3. Meninggal dunia

Pasal 3

Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf ‘a’ diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Pasal 4

  1. Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 termasuk juga peserta yang berhenti kerja.
  2. Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  3. Peserta mengundurkan diri
  4. Peserta terkena Pemutusan Hubungan Kerja
  5. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

Baca Juga: Sudjiwo Tejo Santai Menanggapi Isu Wayang Harus Dimusnahkan Karena Haram, Netizen: Kalau Dimakan Ya Haram

Pasal 5

Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf A dan peserta terkena Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf B diberikan pada saat peserta mencapai 56 (lima puluh enam) tahun.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Terkait

Terkini