Memberikan Laporan Palsu,Penjual Sayur diBeri Efek Jera Jadi Tersangka

- 5 Mei 2020, 18:36 WIB
Tersangka laporan palsu
Tersangka laporan palsu /

KABAR BESUKI - Beri efek jera, penjual sayuran pelaku laporan palsu korban begal ditetapkan tersangka dan ditahan Reskrim Polresta Banyuwangi.

Dia adalah Nasiah (55) pedagang sayuran asal Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah ini ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi lantaran membuat laporan palsu ke Polsek Giri, pada Minggu (3/5/2020) kemari. 

Baca Juga: Sambimulyo Heboh ! Dua Orang Tanpa Identitas di Amankan Warga

Ia mengaku mejadi korban pembegalan oleh empat orang pria bersenjata di Jalan Letkol Istiqlah sepulang dari pasar. Kepada petugas, ia mengaku kerampoan sejumlah uang tunai sekitar Rp. 13 juta. Uang tersebut adalah uang arisan sembako yang rencananya akan dibagikan.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, polisi lantas melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP. Saat dilakukan penyelidikan, tersangka berbelit-belit dan menimbulkan kecurigaan petugas.

“Setelah didesak, akhirnya tersangka mengaku jika laporannya palsu. Dan kejadian pembegalan itu tidak ada,” kata Arman, Selasa (5/5/2020).

Baca Juga: Pedagang Sayur Jadi Tersangka Laporan Palsu Aksi Begal Bersajam

Kepads petugas, lanjut Arman, tersangka mengaku terpaksa membuat keterangan palsu agar dia tidak ditagih anggotan arisan. Sebab, dia mengaku uang arisan telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Saat ini, dia (Nasiah) ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani hukuman. Tersangka kita jerat dengan Pasal 220 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” pungkas Arman.***

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini