Pernyataan yang disampaikan oleh Menag Yaqut tersebut sontak menuai kecaman dari publik karena dianggap telah menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing.
Akibat pernyataan itu, Menag Yaqut bahkan terancam dilaporkan ke polisi oleh Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.
“Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat laporan polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing,” tulis Roy Suryo melalui cuitannya di Twitter.
Roy Suryo dan Pemuda Indonesia berencana melaporkan Menag Yaqut dengan tuduhan pasal penistaan agama.
Menurutnya, pernyataan yang disampaikan oleh Menag Yaqut diduga melanggar pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau bisa dijerat pasal 156a KUH[ tentang penistaan agama.***