Ustadz Felix Siauw Tanggapi Pernyataan Menag Yaqut yang Dinilai Samakan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing

- 25 Februari 2022, 07:37 WIB
Ustadz Felix Siauw Tanggapi Pernyataan Menag Yaqut yang Dinilai Samakan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing.
Ustadz Felix Siauw Tanggapi Pernyataan Menag Yaqut yang Dinilai Samakan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing. /Instagram.com/@gusyaqut

KABAR BESUKI - Penceramah Ustadz Felix Siauw menanggapi pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang dinilai menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing.

Ustadz Felix Siauw menyatakan kecamannya terhadap pernyataan Menag Yaqut yang dinilai telah melukai perasaan umat Islam, karena dianggap menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing.

Ustadz Felix Siauw dalam kicauannya mengatakan, bukan kali ini saja suara adzan dilecehkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

"Kemarin adzan dibandingkan dengan kidung ibu, sekarang dibandingkan dengan gonggongan anjing, senggol teruslah bang, biar jadian sekalian," kata Ustadz Felix Siauw sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari akun Twitter @felixsiauw pada Kamis, 24 Februari 2022.

Felix Siauw Kecam Pernyataan Menag YaqutFelix Siauw Kecam Pernyataan Menag Yaqut
Felix Siauw Kecam Pernyataan Menag YaqutFelix Siauw Kecam Pernyataan Menag Yaqut Tangkap Layar Twitter.com/@felixsiauw

Baca Juga: Roy Suryo Laporkan Menag Yaqut ke Polisi Usai Samakan Suara Adzan dengan Anjing Menggonggong

Sebagaimana diketahui, dalam beberapa waktu terakhir Menag Yaqut menjadi sorotan publik karena kontroversi dalam kebijakan yang dibuat maupun pernyataan yang dilontarkannya.

Menag Yaqut menuai kontroversi ketika Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran yang berisi aturan baru terkait penggunaan speaker masjid.

Dalam aturan baru tersebut, dijelaskan bahwa penggunaan speaker luar masjid dibatasi maksimal 100 dB (desibel).

Selain itu, penggunaan speaker luar masjid dibatasi hanya untuk mengumandangkan tilawah Al-Quran, tarhim, dan adzan serta takbir menjelang Idul Fitri dan Idul Adha dengan durasi yang sudah ditentukan.

Aturan baru tersebut lantas membuat banyak pengelola masjid merasa keberatan, karena menganggap ruang gerak syiar Islam yang selama ini mereka lakukan dibatasi dengan adanya aturan dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Tanggapi Aturan Baru Soal Speaker Masjid oleh Menag Yaqut, Rocky Gerung: Kalau Diatur Negara Justru Bahaya

Belum lama setelah terbitnya aturan baru mengenai penggunaan speaker masjid, Menag Yaqut kembali membuat kontroversi saat menanggapi aturan baru tersebut ketika diwawancarai.

Pada sebuah tayangan video yang diunggah akun media sosial resmi Kementerian Agama RI, Menag Yaqut menjelaskan mengenai ketidaknyamanan penduduk non-Muslim saat mendengar suara adzan dari masjid dengan sebuah analogi yang menuai kontoversi.

Menag Yaqut menganalogikan hal tersebut dengan situasi ketika seorang Muslim tinggal di kawasan dengan penduduk mayoritas non-Muslim, di mana seluruhnya memelihara anjing dan menggonggong pada waktu yang bersamaan.

"Tetangga kita ini kalau kita hidup dalam satu komplek gitu misalnya, kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, menggonggong dalam waktu yang bersamaan, kita ini terganggu nggak?," ujar Menag Yaqut dalam video yang dirilis oleh akun media sosial Kemenag RI pada Rabu, 23 Februari 2022 lalu.

Atas dasar tersebut, Menag Yaqut menegaskan bahwa segala bentuk suara yang dianggap menganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat sekitar harus diatur, tak terkecuali suara yang berasal dari speaker masjid.

"Artinya apa? Bahwa suara-suara apapun itu, harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan. Speaker di musholla, masjid, monggo dipakai, silahkan dipakai. Tetapi tolong diatur," katanya.

Baca Juga: Tanggapi Kontroversi Pernyataan Menag Yaqut yang Diduga Lecehkan Adzan, Anwar Abbas Beri Jawaban Menohok

Pernyataan Menag Yaqut tersebut sontak memicu reaksi kemarahan di kalangan umat Islam Indonesia.

Bahkan, netizen di Twitter ramai-ramai menyuarakan agar Menag Yaqut dipenjarakan dan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia juga telah melaporkan Menag Yaqut atas pernyataannya kepada Polda Metro Jaya.

Menag Yaqut diduga telah melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas pernyataannya tersebut.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Kemenag RI Twitter @felixsiauw


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x