KABAR BESUKI - Sebanyak 170 warga binaan Lapas IIB Bondowoso diusulkan untuk mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Kasi Binadik Lapas IIB Bondowoso, Mamatrono menjelaskan, bahwa jumlah tersebut telah diusulkan ke Ditjen Pemasyarakatan yang dilakukan secara online. Menurutnya, jumlah 170 napi tersebut meliputi berbagai tindak pidana.
Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 di Kabupaten Sampang Madura Bertambah 3 Orang
” Harapan kita ya mudah-mudahan 170 orang ini bisa disetujui semua,” jelas Mamatrono, Jumat (15/5/2020).
Pengajuan remisi untuk warga binaan tersebut, lanjutnya, telah mempertimbangkan banyak hal antara lain sudah menjalani masa enam bulan masa pidana, berkelakuan baik dan tidak pernah membuat masalah.
” Ada yang dari Bondowoso dan ada juga dari luar Bondowoso, ” tambahnya.
Selain itu, mengenai Surat Keputusan persetujuan remisi akan dicetak pada H-3 sampai H-1 lebaran. Pihaknya berharap usulan remisi tersebut dapat disetujui secara keseluruhan.
” Setiap tahun jumlah pengajuan angka remisi rata-rata sama,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sampai saat ini jumlah warga binaan di Lapas IIB Bondowoso sebanyak 293 orang. Selama pandemi Covid-19, Lapas IIB Bondowoso telah menerapkan protokol kesehatan dengan meniadakan kunjungan karena sudah diganti video call.