Target Ditangkap 1x24 Jam, Perantara Transaksi Jual Beli Bahan Peledak

- 19 Mei 2020, 21:01 WIB
Ilustrasi bahan peledak
Ilustrasi bahan peledak /

KABAR BESUKI - Perantara transaksi jual beli bahan peledak jenis bubuk mercon di Bondowoso, ditarget akan ditangkap 1×24 jam.

Hal itu dikatakan, Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz pada media di Mapolres, Senin, 19 Mei 2020, saat rilis hasil ungkap pedagang bubuk mercon yang sedianya untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Baca Juga: Kanwil Bea Cukai Jatim II Malang Donasi 1000 Paket Sembako Untuk Warga

“Kami targetkan perantaranya segera ditangkap. Kami beri waktu 1×24 jam,” tegas AKBP Erick Frendriz.

Kepolisian mengklaim sudah mengantongi nama-nama pembeli yang selanjutnya akan kembali menjual bubuk mercon itu. Bahkan, penjualan bubuk mercon ini merupakan jaringan antar kota juga.

“Dari pengakuan tersangka MA warga Desa Wonosari. Ia membeli dari seseorang berasal dari Situbondo,” pungkasnya.

Pemilik bahan peledak jenis mercon di Bondowoso, inisial MA (40) warga Desa/Kecamatan Sukosari diamankan Resmob Polres Bondowoso, Senin, 18 Mei 2020.

Dalam keterangan pers di pimpin Kapolres Bondowos, AKBP Erick Frendriz menjelaskan, MA ditangkap dipinggir jalan Desa Gunung Anyar, Kecamatan Tapen, saat hendak menjual bubuk merconnya.***

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x