Bupati Jember Faidah: Sholat Idul Fitri 1441 H di Rumah Saja

- 22 Mei 2020, 03:45 WIB
Bupati Jember Faida.
Bupati Jember Faida. //Instagram @pemkabjember

KABAR BESUKI - Sholat Idul Fitri 1441 H di rumah saja. Ketentuan itu, berlaku hampir diseluruh pemerintah kabupaten/kota di Jatim. Tidak seperti tahun lalu umat muslim usai menjalankan ibadah puasa ramadhan bisa beribadah di masjid dan lapangan yang ditunjuk.

Salah satunya, di Kabupaten Jember, Bupati dr. Hj. Faida, MMR mengumumkan langsung ketentuan Sholat Idul Fitri 1441 H di rumah saja.

Imbauan itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani sejumlah pejabat dan ketua ormas di Jember pada Rabu 20 Mei 2020.

Dalam edaran Nomor 400/083/I.23/2020 tanggal 20 Mei 2020, bupati menujukan surat tersebut kepada seluruh camat, lurah/kades, dan ketua takmir masjid se-Jember.

Edaran tersebut merupakan tindaklanjut dari rapat bersama Forkopimda Jawa Timur melalui video conference pada 19 Mei 2020, yang ditindaklanjuti bersama rapat di Jember sehari kemudian.

Surat yang ditandatangani Bupati Jember, Kapolres Jember, Dandim 0824 Jember, Kepala Kemenag Jember, Ketua MUI Jember, Ketua PCNU Jember, Ketua PCNU Kencong, Ketua PD Muhammadiyah Jember, dan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jember itu memuat 8 poin.

Baca Juga: Gubernur Jatim Serahkan 40 Ventilator dan CPAP ke 20 RS di Jatim

Baca Juga: Belum Genap 1 Tahun Gorong-gorong Jalan Poros Temurejo Rusak

Pertama, pandemi covid-19 masih menjadi pandemi nasional dan belum diketahui kapan diangkat Allah SWT.

Halaman:

Editor: Choiri Kurnianto

Sumber: Portal Jember (PRMN)


Tags

Terkini

x