Pasien Positif Covid19 Probolinggo Sempat Kabur Dijemput Petugas

- 31 Mei 2020, 09:17 WIB
ilustrasi rapid test
ilustrasi rapid test /

KABAR BESUKI - Tidak ada sanksi bagi pasien inisial F yang terkonfirmasi positif Covid-19, karena sempat kabur saat dijemput petugas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

“Yang jelas tidak ada sanksi bagi pasien yang bersangkutan,” kata Juru Bicara Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Yoelijanto di Probolinggo yang dikutip Kabar Rakyat dari Antara, kemarin, 30 Mei 2020.

Menurutnya, tujuan Pemkab Probolinggo melakukan isolasi untuk membuat masyarakat itu sehat, baik pasien positif corona maupun masyarakat sekitarnya.

Baca Juga: Trenggalek Tambah 2 Orang Positif Covid, Ini Penjelasan Bupati Arifin

Jadi, ketika ada warga yang hasil tes cepatnya reaktif, maka diisolasi di rumah pengawasan yang disediakan oleh Satgas.

“Tujuannya supaya kesehatannya segera pulih dan tidak menjadi sumber penularan. Untuk kasus pasien positif COVID-19 yang kabur itu membuatnya sadar atas kesalahan yang diperbuatnya,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa pasien F yang warga Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris, sudah menyadari kesalahannya dan mau mengikuti protokol kesehatan Covid-19 sesuai arahan petugas.

“Dia kan bukan kriminal, jadi mereka adalah masyarakat desa dan siapa sih yang mau sakit, dan yang penting dia sudah menyerahkan diri dan menyadari kesalahannya. Mudah-mudahan cepat sehat,” katanya.

Baca Juga: Satu Tenaga Kesehatan Banyuwangi Positif Terinfeksi Corona

Halaman:

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini

x