Pemkab Jember Beri Kemudahan Untuk Terapkan Pelayanan Adminduk Online

- 7 Juni 2020, 08:30 WIB
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi /

KABAR BESUKI -Guna mencegah penyebaran viurs Covid-19 Pemkab Jember bersama Dinas Kepundudukan dan Pencatatan Sipil memberi kemudahan kepada masyarakat jember untuk mengurus dokumen Adminduk secara online.

Pelayanan ini diberikan melalui sistem online mulai dari whatsapp, media sosial dan website.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Gatot Triyono menjelaskan, Dispendukcapil menyediakan beberapa nomor WA, yang disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Sembako Murah di Lumbung Pangan Jatim,Cukup WA Bayar Ditempat

Pelayanan KTP dan KIA melalui nomor 0811 3118 1185. Untuk pengurusan KK dan surat pindah di nomor 0811 3118 1184. Memerlukan akta kelahiran melalui nomor 0811 3118 1180.

Jika perlu legalilsir dokumen adminduk, warga bisa ke nomor 081131181187.

Tidak sebatas pelayanan kebutuhan. Dispendukapil juga menyediakan nomor jika warga memiliki masalah data. Nomornya yaitu 0811 3118 1182.

Layanan berbasis website juga disediakan, yakni dengan mengunjungi website layanan di alamat https://sipdispendukcapiljember.id

Kondisi masyarakat yang beragam membuat Dispendukcapil membuka layanan semi manual, yakni melalui kantor kecamatan setempat.

Pemohon adminduk yang tidak memiliki ponsel android bisa mengajukan permohonannya melalui kantor kecamatan setempat.

Pemohon akan dilayani petugas kecamatan yang mengajukan permohonan adminduk melalui jaringan online Lahbako.

Bagaimana dengan layanan di kantor Dispendukcapil di Jalan Jawa?

Gatot menerangkan, layanan di kantor dikhususkan untuk perekaman KTP-el serta layanan legalisir.

Baca Juga: 1533 Warga Kediri Raya Menjalani Rapid Test di RS Kilisuci Kediri

Pelayanan tatap muka di kantor Dispendukcapil ini menerapkan protokol kesehatan. Pemohon dan petugas wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, maupun menjaga jarak satu meter saat mengantri.

Petugas pun wajib melakukan pengecekan suhu badan pada pemohon yang datang. Sementara petugas perekam wajib menggunakan alat pelindung diri lengkap.

Jika sudah mengajukan permohonan adminduk melalui sarana yang ada, pemohon bisa mengetahui hasilnya melalui media sosial.

Apa saja sosmednya? Warga bisa berteman di sosmed Dispendukcapil agar selalu terhubung dengan layanan.

Di facebook dengan akun dispendukcapiljember. Di Twitter dengan akun DisdukcapilJember. Sedang di Instagram dengan akun DispendukcapilJember.

Pengumuman pencetakan melalui website resmi Pemkab Jember. Diantaranya website Pemkab Jember di https://www.jemberkab.go.id. Website Diskominfo di https://www.kominfo.go.id/. Dan website Dispendukcapil di https://dispendukcapil.jemberkab.go.id.

Jika sudah mengetahui dokumen tercetak, lalu bagaimana? Nah, ini yang paling ditunggu. “Petugas Pendopo Express yang mendistribusikannya,” terang Gatot.

Dokumen adminduk yang tercetak didistribusikan oleh petugas pendopo express ke rumah masing-masing sesuai jadwal.

Saat menerima dokumen baru, penerima dokumen wajib mengembalikan dokumen lama, baik KTP atau kartu keluarga ke Dispendukcapil melalui petugas pendopo express yang datang.***

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini

x