KABAR BESUKI - Masa transisi menuju tatanan normal baru (new normal) resmi mulai diberlakukan di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, sejak, Selasa (9/6/2020) hingga 14 hari ke depan.
Untuk menunjang pelaksanaan masa transisi telah ditetapkan Perwali Surabaya No. 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 Kota Surabaya.
Baca Juga: Pemprov Jatim Berikan Stimulus Pajak Bermotor, Discount 5 Persen – 15 Persen
Perbup Sidoarjo No. 44 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat pada Masa Transisi Menuju Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Tengah Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo.
Serta Perbup Gresik No. 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Gresik.
Selanjutnya perbup dan perwali tersebut diperkuat dengan komitmen bersama pencegahan dan penanggulangan covid-19 di Surabaya Raya pada saat masa transisi menuju tatanan normal baru.
Baca Juga: Seluruh Personil Puslatpur 7 Lampon Dibekali Pengetahuan Hukum
Komitmen bersama tersebut ditandatangani Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Plt. Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.
Dengan mengetahui Wakil Ketua DPRD Jatim, Pangkoarmada II, Kapolda Jatim, Pangdam V/Brawijaya dan Gubernur Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (11/6) pagi.