Jaringan Pengedar Pil Koplo Diringkus Satreskim Narkoba Trenggalek

- 12 Juni 2020, 11:08 WIB
Tersangka
Tersangka /

KABAR BESUKI - Jaringan pengedar narkoba jenis pil ‘koplo’ ditangkap Sat. Reskrim Narkoba Polres Trenggalek, baru ini. Tiga orang tersangka, warga Desa/Kecamatan Gandusari, inisial KD 32 tahun, SH 24 tahun, dan R (21) ditahan sel Mapolres setempat.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, SH., S.I.K., M.Si. dalam keterangan pers menyampaikan polisi tidak akan main-main dalam memberantas peredaran Narkoba di Trenggalek. Kamis (11/6).

Baca Juga: Ganjal, Terdakwa Teror Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Terungkapnya jaringan pengedar pil ‘koplo’, berkat informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan transaksi pil yang diduga menyasar kalangan anak muda. Petugas langsung lidik dan hasilnya kedok pelaku terbongkar.

“Penangkapan Ketiga tersangka yang merupakan warga kecamatan gandusari, berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran Pil jenis dobel L diwilayah Trenggalek. Petugas langsung lidik dan melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut,” jelas Kapolres Trenggalek AKBP Doni.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 12 Juni 2020 : Cancer Berusahalah, Stop Mengeluh !

Barang bukti yang diamankan berupa 360 butir pil koplo, 3 buah handphone, sebuah kotak plastik, 100 lembar plastik bening dan sejumlah uang tunai.

Dikarenakan kasus perbuatannya, kini para tersangka dijerat petugas dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.***

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini

x