“Tiba saatnya bagi saya untuk menyampaikan permohonan kepada majelis hakim yang mulia agar berkenan menjatuhkan putusan, menyatakan saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga,” kata Munarman.
“Membebaskan saya, oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” imbuhnya.
Mantan sekretaris FPI itu juga meminta agar majelis hakim membebaskannya dari penjara dan memulihkan semua haknya.
“Memerintahkan JPU untuk membebaskan saya dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan, memulihkan hak-hak saya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat saya di masyarakat,” ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, JPU menuntut Munarman 8 tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.
JPU menganggap Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.***