Polda Metro Beberkan Alasan Tolak Laporan Haris Azhar Soal Dugaan Gratifikasi Luhut

- 25 Maret 2022, 13:40 WIB
polda metro ungkap alasan tolak laporan haris azhar
polda metro ungkap alasan tolak laporan haris azhar /Instagram/@novelbaswedanofficial/

KABAR BESUKI -  Polda Metro Jaya akhirnya memberikan klarifikasi usai menolak laporan Haris Azhar dan koalisi masyarakat sipil terkait kasus dugaan gratifikasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kemudian menjelaskan alasan penolakan laporan tersebut.

“Perlu disampaikan kepada rekan-rekan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud melalui ‘pengaduan’ atau ‘laporan informasi’ bukan dalam ‘laporan polisi’ atau ‘LP’,” kata Direktur Reserse Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara pada 25 Maret 2022.

Baca Juga: Indonesia Disebut Kehilangan Sosok Pemimpin, Rocky Gerung: Ini Suasana yang Mengarah pada Kebangkitan

Auliansyah kemudian menjelaskan terminologi pengaduan dalam KUHAP adalah pemberitahuan disertai  permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum, seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.

Sedangkan, ‘laporan’ yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang telah tahu atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Pihak Polda Metro Jaya juga menjelaskan bahwa ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam membuat laporan kepolisian.

Baca Juga: 16 Kunci Jawaban Soal Matematika Kelas 6 SD untuk UAS atau PAS, Lengkap dengan Penjelasannya

Mengacu pada KUHAP dan petunjuk dan arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, penanganan tindak pidana korupsi oleh polri melalui tiga tahapan, yaitu pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan.

“Pada saat saudara Haris Azhar melaporkan kemarin, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan,” ujar Auliansyah.

Auliansyah juga menegaskan bahwa mekanisme pengaduan tersebut juga berlaku pada instansi penegak hukum lainnya di Indonesia.

Baca Juga: Rara Pawang Hujan Jelaskan Teori Langit Versi Dirinya, Roy Suryo: Menjelaskan Apa dan Siapa Dia Sebenarnya

“Kami kira mekanisme ‘pengaduan’ ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya, misalnya di KPK,” terangnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Haris Azhar dan koalisi masyarakat sipil menyebut bahwa Polda Metro Jaya menolak laporannya terkait kasus Luhut.

Pihak Haris Azhar yang diwakili oleh kepada advokasi dan pengacara LBH, Nelson Nikodemus menduga bahwa alasan penolakan laporan tersebut sengaja dibuat-buat.

Nelson bahkan menyebut bahwa pihak Polda Metro Jaya tidak memberikan alasan yang jelas terhadap penolakan laporan tersebut.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah