Vaksin Booster Jadi Syarat Shalat Tarawih di Masjid, Fadli Zon: Syarat yang Mengada-ada

- 28 Maret 2022, 14:07 WIB
Fadli Zon kritik soal aturan vaksin booster sebagai syarat shalat tarawih.
Fadli Zon kritik soal aturan vaksin booster sebagai syarat shalat tarawih. /Tangkap Layar YouTube.com/Indonesia Lawyers Club

KABAR BESUKI – Anggota DPR RI Fraksi partai Gerindra, Fadli Zon melayangkan kritik tajam terkait kebijakan baru pemerintah mengenai protokol kesehatan saat bulan ramadhan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memperbolehkan masyarakat untuk mudik saat hari Raya Idul Fitri 2022.

Namun, hanya yang sudah mendapatkan vaksin lengkap atau booster yang boleh pulang ke kampung halaman atau mudik.

Selain itu, pemerintah juga telah mengizinkan adanya sholat tarawih berjamaah di masjid namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa untuk bisa melaksanakan shalat tarawih di masjid dan mudik lebaran 2022 harus sudah vaksin booster.

Kebijakan pemerintah yang menerapkan vaksin booster sebagai syarat wajib untuk mudik lebaran dan shalat tarawih di masjid itu sontak menuai kritik dari sejumlah pihak, salah satunya disampaikan oleh Fadli Zon.

Baca Juga: RAMALAN SHIO HARI INI 28 Maret 2022: Tikus, Sapi, Macan dan Kelinci

Melalui cuitannya di Twitter, Fadli Zon menilai bahwa kebijakan pemerintah untuk menjadikan vaksin booster sebagai syarat mudik dan shalat tarawih terkesan mengada-ada.

“Syarat yang mengada-ada,” tulis Fadli Zon seperti dikutip Kabar Besuki dari Twitter pribadinya @fadlizon pada 28 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Terkait

Terkini

x