Beraktivitas Secara Bertahap,Khofifah Intensifkan Koordinasi Ponpes

- 15 Juni 2020, 08:31 WIB
Gubernur Khofifah saat membahas terkait kesiapan aktivitas ponpes
Gubernur Khofifah saat membahas terkait kesiapan aktivitas ponpes /

KABAR BESUKI - Pemprov Jatim terus kordinasi dengan pemkab/pemkot dan pengasuh pondok pesantren pesantren di seluruh Jatim yang mulai beraktivitas kembali pada bulan Syawal ini secara bertahap. Syaratnya, pondok pesantren harus menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat.

Keputusan tersebut termaktub dalam Surat Gubernur Jatim bernomor 188/3344/101.1/2020 tertanggal 29 Mei 2020 yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se Jawa Timur dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Pemprov Jatim Mendukung Penelitian Obat Covid Oleh Tim Peneliti Unair

“Jadwal kembalinya santri ke pondok pesantren dapat dimulai tanggal 15 Juni 2020 dan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi dan kesiapan pondok pesantren masing-masing untuk menerapkan protokol kesehatan dengan mentaati sepenuhnya hasil koordinasi pengelola pondok pesantren dengan pemerintah kabupaten/kota dan Forkompimda setempat,” kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Minggu (14/6) malam.

Namun demikian, Khofifah menerangkan bahwa proses kembalinya santri ke pondok pesantren harus dilakukan secara hati-hati dengan menjadikan kaidah keselamatan jiwa dan raga (hifdzun nafs) sebagai prinsip utama, melalui penerapan sepenuhnya protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan dan penyebaran Covid-19.

Protokol kesehatan yang dimaksud, kata Khofifah, berpedoman pada Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 bagi aparatur sipil negara di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah setempat.

Selain itu juga mengikuti kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Agama yang terdiri atas protokol kesehatan dari rumah dan protokol kesehatan saat berada di asrama/pondok pesantren.

“Pondok Pesantren juga diperkenankan menyusun protokol kesehatan sesuai dengan kondisi masing-masing. Yang jelas, tidak keluar dari aturan standar yang dikeluarkan Pemerintah Pusat,” terangnya.

Baca Juga: Swab PCR Negatif, Klaster Jamaah Tarawih Situbondo Bebas Covid

Halaman:

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x