[Breaking News] Info Pencairan THR, Gaji ke-13 PNS dan Penerima Pensiun Tahun 2022, Simak Informasinya!

- 5 April 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2022
Ilustrasi THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2022 /Unsplash.com/

KABAR BESUKI – Informasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penerima pensiun tahun 2022 bisa kamu baca di artikel ini.

Informasi mengenai pencairan THR untuk gaji ke-13 PNS dan penerima pensiun tahun 2022, ini sudah banyak sekali beredar di beberapa media sosial.

Sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari kanal YouTube VIRAL ONE, pada Selasa, 5 April 2022, adanya informasi mengenai dana THR dan gaji ke-13 tahun 2022 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penerima pensiun.

Baca Juga: Andika Perkasa Bolehkan Keturunan PKI Jadi TNI, Eggi Sudjana: Jangan Dipikir Gak Ada Dasar Hukumnya, Keliru!

Informasi terbaru mengenai THR dan gaji ke-13 untuk PNS ini, dikabarkan akan dicairkan pada bulan Ramadhan tahun 2022.

Hal ini didasari dengan surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB), melalui Tjahjo Kumolo meresmikan sebuah surat ke Menteri Keuangan.

Surat yang dikirimkan Kemenpan RB  ke Menteri Keuangan, membahas mengenai kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2022. Untuk nomor suratnya sendiri adalah: B/200/M.SM.04.00/2022.

Direncanakan bahwa dana THR akan cair pada bulan Ramadhan tahun 2022 dan dikhususkan untuk Aparatur Negara mulai dari PNS, CPNS, PPPK, Polri, Pejabat Pemerintah, hingga pensiunan.

Baca Juga: Lady Gaga Pamer Tato di Grammy Awards 2022, Sebut Dedikasikan untuk Tony Bennett

Dalam surat yang dikirimkan Kemenpan RB ini, berisi mengenai tujuan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara dan penerima pensiun, guna menjaga tingkat daya beli di masyarakat.

Melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima dana pensiun tentunya akan menambah atau meningkatkan program pemulihan ekonomi nasional, karena kontribusi aparatur sipil negara di tengah-tengah masyarakat.

Hal ini pun nantinya juga bermaksud untuk membentuk mengenai program nasional dari pemerintah, dalam meningkatkan pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Jokowi ‘Bengis’ dalam Ambisi Berkuasa: Semuanya Dipalsukan dalam Pencitraan Kamera

Unsur THR dan gaji ke-13 ini akan meliputi gaji pokok, tunjangan yang sudah termasuk dengan gaji pokok, dan juga mengenai tunjangan jabatan.

Mengenai THR dan gaji ke-13 tahun 2022 melalui kebijakan tersebut akan diberikan kepada:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara
  • Wakil Menteri
  • Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga
  • Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Hakim Ad Hoc

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:

  • Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain.
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain.
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain
  • Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Rezim Jokowi Dinilai ‘Brutal’ Naikan Harga Kebutuhan Publik, Refly Harun: Emang Kebangetan

Rencana Waktu Pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022:

  1. Mengenai THR akan dicairkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Idul Fitri tahun 2022, dan untuk hari raya sendiri akan jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022.
  2. Gaji ke-13 direncanakan akan diberikan pada bulan Juli 2022.

Menpan RB, Tjahjo Kumolo juga meminta dalam suratnya ke Menteri Keuangan untuk mempertimbangkan prinsip anggaran yang bersangkutan dengan THR, gaji ke-13, dan juga dana pensiun.

Pertimbangan Menteri Keuangan, Sri Mulyani akan ditindaklanjuti oleh Kemenpan RB, dengan menyusun peraturan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Soal Keturunan PKI Boleh Jadi TNI, Fadli Zon: Komunisme ‘Gaya Baru’ Perwujudannya Memecah Belah Bangsa

Disclaimer:

Sampai berita ini ditulis, pada Selasa, 5 April 2022, masih belum ada informasi mengenai besaran angka THR dan gaji ke-13 dari Kementerian Keuangan maupun Kemenpan RB.***

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Pikiran-Rakyat.com, dengan judul "Info Terbaru Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS dan Penerima Pensiun Tahun 2022".

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Pikiran Rakyat Youtube VIRAL ONE


Tags

Terkait

Terkini