BSU Akan Segera Dicairkan Bagi Para Pekerja Buruh, Kabar Gembira dan Simak Informasi Lengkapnya

- 6 April 2022, 13:39 WIB
Ilustrasi Kabar Gembira BSU akan segera dicairkan bagi para pekerja buruh.
Ilustrasi Kabar Gembira BSU akan segera dicairkan bagi para pekerja buruh. /Pixabay/EmAji/

BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. 

Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku. 

Adapun di tahun 2022 ini, jelas Menaker, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. 

Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. 

 Baca Juga: Komisi IX DPR Ngamuk dan Ancam Bubarkan IDI Imbas Kasus Pemecatan Dr Terawan yang Dinilai Sembarangan

Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya. 

Saat ini, Kemnaker setidaknya tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.

Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel. 

Menaker menjelaskan, cepat dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Kominfo


Tags

Terkini

x