Presiden Jokowi Resmi Tetapkan Hari Cuti Bersama Tahun 2022, Catat Tanggal-tanggalnya Berikut Ini

- 27 April 2022, 13:28 WIB
Ilustrasi kalender. Presiden Jokowi Resmi Tetapkan Hari Cuti Bersama Tahun 2022.
Ilustrasi kalender. Presiden Jokowi Resmi Tetapkan Hari Cuti Bersama Tahun 2022. /PEXELS/Towfiqu barbhuiya
KABAR BESUKI - Presiden Jokowi sudah menetapkan dan menandatangani perihal cuti bersama Aparatur Sipil Negara atau ASN tahun 2022 ini.
 
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022, penandatanganan Keppres tersebut dilakukan pada hari Selasa, 26 April 2022 kemarin.
 
Diterbitkannya aturan mengenai cuti bersama ASN 2022 ini sudah melalui berbagai pertimbangan yang sudah dikaji.
 
Beberapa pertimbangan tersebut salah satunya dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.
 
Cuti bersama ini diterbitkan berbarengan dengan perayaan hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah. Berikut bunyi Diktum kesatu yang dapat diakses melalui website https://jdih.setkab.go.id/.
 
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah," seperti dilansir Kabar Besuki dari laman JDIH Sekretariat Presiden.
 
Hal ini sudah ditetapkan bahwa pelaksanaan cuti bersama untuk ASN yaitu pada tanggal 29 April 2022 bertepatan pada hari Jumat.
 
Kemudian dilanjutkan pada tanggal 4, 5, dan 6 Mei 2022 yaitu pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat.
 
Sementara untuk tanggal 1,2, dan 3 merupakan hari libur nasional, untuk tanggal 1 bertepatan pada hari Minggu.
 
Untuk tanggal 2 dan 3 bertepatan pada hari Senin dan Selasa. Penetapan tanggal cuti bersama memang sudah diterbitkan.
 
Namun pada Diktum kedua dijelaskan bahwa penetapan cuti bersama untuk tahun ini tidak akan mempengaruhi hak cuti tahunan Aparatur Sipil Negara atau ASN.
 
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi Diktum ketiga.
 
Jika ditotal ada 10 hari mulai dari tanggal 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022, berikut perhitungan hari libur dan cuti bersama Idhul Fitri 1443 Hijriyah.
 
1. Tanggal 29 April 2022: Cuti Bersama lebaran atau hari raya Idhul Fitri 1443 Hijriyah.
 
2. Tanggal 30 April sampai 1 Mei 2022: Merupakan hari weekend dan weekdays, Sabtu dan Minggu.
 
3. Tanggal 2-3 Mei 2022: Hari libur nasional peringatan hari raya Idhul Fitri 1443 Hijriyah.
 
4. Tanggal 4 sampai 6 Mei 2022: Cuti Bersama.
 
5. Tanggal 7 dan 8 Mei 2022: Hari weekend dan weekdays, Sabtu dan Minggu.
 
Itulah jadwal mengenai hari libur dan cuti bersama yang sudah ditetapkan lewat Keppres Nomor 4 Tahun 2022.***

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkait

Terkini

x