Tiba-tiba, pelaku SP memeluk korban sambil mengucapkan kalimat seolah tekanan.
"Aku wis rabi ambi ibukmu, sampean saiki dadi anakku. Dadi aku bebas arep nyapo ae. (Sekarang aku sudah menikah ibumu. Kamu sekarang anaku. Jadi, bebas mau melakukan apa saja)," ungkapnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kecamatan Songgon Banyuwangi 10-11 Juni 2022 Menurut BMKG
Hari itu, pelaku main paksa mengendong korban di kamar tidur, melakukan tindakan yang tidak normal pada bocah yang harus dilindunginya.
Kasus ayah tiri cabul dibongkar polisi, berkat laporan kakak kandung korban mintai keadilan hukum. Dilaporkan polisi, pada hari Sabtu, 3 Juni 2022 di Mapolsek Tegaldlimo.
Tersangka dijerat pasal 76E subs pasal 76 D Jo pasal 82 (1) dan(2) subs pasal 81 (1), (2) dan (3) UU RI nomor 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016, perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.***