“Pendanaan sebagaimana dimaksud untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional program jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres.
Selain itu, Presiden Jokowi juga memberikan sejumlah instruksi khusus kepada Menteri PMK, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial dan para gubernur untuk menjalankan Inpres terkait pendanaan bagi ibu melahirkan yang ditanggung negara.***