Presiden Jokowi Sebut Biaya Melahirkan Kini Bisa Ditanggung Negara, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 18 Juli 2022, 16:22 WIB
biaya melahirkan bisa ditanggung negara/pexels isaacbiaya melahirkan bisa ditanggung negara/
biaya melahirkan bisa ditanggung negara/pexels isaacbiaya melahirkan bisa ditanggung negara/ /pexels isaac/

“Pendanaan sebagaimana dimaksud untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional program jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres.

Selain itu, Presiden Jokowi juga memberikan sejumlah instruksi khusus kepada Menteri PMK, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial dan para gubernur untuk menjalankan Inpres terkait pendanaan bagi ibu melahirkan yang ditanggung negara.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x