Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa, Fadli Zon: Hukum Sesuai Selera

- 23 Juli 2022, 10:28 WIB
roy suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa
roy suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa /kemenpora.go.id/

KABAR BESUKI – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) khususnya terkait meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan juga membenarkan bahwa saat ini Roy Suryo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Roy Suryo bahkan telah menjalani serangkaian pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Biaya Melahirkan Kini Bisa Ditanggung Negara, Ini Syarat dan Ketentuannya

“Jadi, hari ini benar diperiksa di Polda Metro sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Endra Zulpan seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara pada 23 Juli 2022.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Zulpan mengatakan bahwa Roy Suryo belum ditahan oleh pihak kepolisian.

“Masalah penahanannya nanti akan kami update,” ujar Zulpan.

Ditetapkannya Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa ini ternyata menuai komentar dari berbagai pihak, salah satunya disampaikan oleh anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon.

Baca Juga: Luhut Geram Nasib Indonesia Disamakan dengan Sri Lanka: Yang Ngomong Sakit Jiwa Itu

Melslui cuitannya di Twitter, Fadli Zon merespon penetapan Roy Suryo sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

Fadli Zon menilai bahwa penetapan Roy Suryo sebagai tersangka menandakan bahwa demokrasi  dan kebebasan berekspresi di Indonesia telah diberangus.

Ia bahkan menyebut bahwa saat ini hukum di Indonesia sesuai selera semata, terlebih kepada pihak oposisi.

“Demokrasi n kebebasan berekspresi diberengus, n hukum sesuai selera saja,” ujar Fadli Zon.

Baca Juga: Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dibatalkan, Muhadjir Effendy: Pesantren Bisa Beraktifitas Kembali

Seperti diketahui, Roy Suryo dijerat dengan pasal penistaan agama dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

Roy Suryo dilaporkan ke polisi oleh perwakilan umat Buddha Indonesia dengan inisial KW terkait dengan ujaran kebencian berdasarkan SARA.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Twitter @fadlizon Antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

x