Terbukti Sebar Hoax, Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara

- 16 Agustus 2022, 14:08 WIB
bahar bin smith divonis 6 bulan 15 hari penjara
bahar bin smith divonis 6 bulan 15 hari penjara /Twitter/@z4r4n

KABAR BESUKI – Penceramah Bahar bin Smith divonis 6 tahun 15 bulan penjara dalam kasus penyebaran berita bohong.

Vonis ini dibacakan hakim ketua saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandang, Jawa Barat pada 16 Agustus 2022.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari,” kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara pada 16 Agustus 2022.

Baca Juga: 63 Anggota Polisi Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hakim juga menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang memberatkan bagi Bahar bin Smith yakni karena sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain.

Sedangkan hal lain yang meringankan vonis Bahar bin Smith adalah sikap Bahar yang sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Bahar bin Smith 5 tahun penjara.

Baca Juga: Sandiaga Uno Berharap World Tourism Day Memiliki Dampak Positif Terhadap Penciptaan Lapangan Kerja

JPU sebelumnya menikah Bahar bin Smith terbukti melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung. Karena itu, jaksa menuntut Bahar 5 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews


Tags

Terkait

Terkini

x