Terbukti Sebar Hoax, Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara

- 16 Agustus 2022, 14:08 WIB
bahar bin smith divonis 6 bulan 15 hari penjara
bahar bin smith divonis 6 bulan 15 hari penjara /Twitter/@z4r4n

Seperti diketahui sebelumnya, kasus berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith terjadi pada 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Bandung.

Saat itu Bahar sedang melakukan ceramah. Namun potongan ceramah Bahar kemudian diunggah dan disebar di Youtube.

Usai videonya viral karena dianggap menyebar berita bohong, Bahar akhirnya diperiksa pada 3 Januari 2022. Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih Sembilan jam, polisi menetapkan Bahar sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Baca Juga: LPSK Beberkan Alasan Beri Perlindungan Penuh Terhadap Bharada E

Setelah resmi divonis 6 bulan 15 hari penjara, hakim meminta Bahar untuk lebih bijak ketika mengisi ceramah.

Menurut Hakim, vonis hukuman kepada Bahar lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk lebih bisa menyaring ucapannya ketika berceramah.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x