Terbukti Sebar Hoax, Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara

- 16 Agustus 2022, 14:08 WIB
bahar bin smith divonis 6 bulan 15 hari penjara
bahar bin smith divonis 6 bulan 15 hari penjara /Twitter/@z4r4n

KABAR BESUKI – Penceramah Bahar bin Smith divonis 6 tahun 15 bulan penjara dalam kasus penyebaran berita bohong.

Vonis ini dibacakan hakim ketua saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandang, Jawa Barat pada 16 Agustus 2022.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari,” kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani seperti dikutip Kabar Besuki dari Antara pada 16 Agustus 2022.

Baca Juga: 63 Anggota Polisi Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hakim juga menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang memberatkan bagi Bahar bin Smith yakni karena sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain.

Sedangkan hal lain yang meringankan vonis Bahar bin Smith adalah sikap Bahar yang sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Bahar bin Smith 5 tahun penjara.

Baca Juga: Sandiaga Uno Berharap World Tourism Day Memiliki Dampak Positif Terhadap Penciptaan Lapangan Kerja

JPU sebelumnya menikah Bahar bin Smith terbukti melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung. Karena itu, jaksa menuntut Bahar 5 tahun penjara.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith terjadi pada 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Bandung.

Saat itu Bahar sedang melakukan ceramah. Namun potongan ceramah Bahar kemudian diunggah dan disebar di Youtube.

Usai videonya viral karena dianggap menyebar berita bohong, Bahar akhirnya diperiksa pada 3 Januari 2022. Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih Sembilan jam, polisi menetapkan Bahar sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Baca Juga: LPSK Beberkan Alasan Beri Perlindungan Penuh Terhadap Bharada E

Setelah resmi divonis 6 bulan 15 hari penjara, hakim meminta Bahar untuk lebih bijak ketika mengisi ceramah.

Menurut Hakim, vonis hukuman kepada Bahar lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk lebih bisa menyaring ucapannya ketika berceramah.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x