New Normal, Pemkab Lumajang Beri Kelonggaran dan Sanksi Bagi Pelanggar

- 18 Juni 2020, 08:40 WIB
/

KABAR BESUKI - Pemerintah Kabupaten Lumajang mulai memberikan ruang dan melonggarkan segala kegiatan kemasyarakatan. Namun ada batas dan ukuran serta sanksi bagi yang melanggar.

Hal ini ditegaskan Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq yang telah mengeluarkan Peraturan Bupati No. 31 tahun 2020 tentang Pedoman Kegiatan Kemasyarakatan pada Kondisi Pandemi Covid-19.

Dikeluarkannya Peraturan Bupati No 31 tahun 2020 berkaitan menjelang adanya penerapan new Normal agar masyarakat tidak terlena dengan Covid-19.

Baca Juga: Anak Tirikan Seniman,Pengusaha Jasa Hiburan Datangi DPRD Trenggalek

“Kita harapkan tidak terlena,” jelas dr.Bayu Kadis Kesehatan Lumajang saat ditanya sejumlah wartawan Rabu (17/06).

Berbagai upaya sudah dilakukan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan.

“Mulai kemarin sudah digelar ops masker, sangsi sosial bagi warga yang tidak memakai masker. Untuk memastikan warga tetap disiplin pihaknya sudah ada tim evaluasi dan penegasan terkait new normal,” imbuhnya.

Untuk jenis kegiatan kemasyarakatan, semisal ada warga menggelar pengajian umum, pihak akan menanyakan perizinan dan siapa yang bertanggungjawab.

Agar kegiatan itu sesuai dengan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini

x