KABAR BESUKI - Kejaksaan Negeri Bondowoso kembali menahan dua tenaga kesehatan (Nakes) terlibat korupsi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2015 hingga 2017. Keduanya, dokter Toni dan Bidan Sutarti.
Baca Juga: Jokowi Apresiasi Kesiapan Banyuwangi Tatanan Baru Sektor Pariwisata
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Unaisi Hetty Nining pada awak media, mengatakan, penahanan kembali ini dilakukan karena Kejari Bondowoso mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Negeri yang memutuskan kedua tersangka selama 1 tahun, 1 bulan.
Penegakan hukum oleh Kejari Bondowoso dilakukan berdasar perintah Hakim Mahkamah Agung (MA).
“Kan ini tahanan kota, tapi diperpanjang karena putusannya tak sesuai harapan kita. Maka kita melakukan kasasi. Belum vonis, ini tahap penahanan MA,” katanya.
Baca Juga: Sanksi Etik Video Tik Tok ASN Disparpora Tergantung Bupati Bondowoso
Diterangkan Unaisi, bahwa mereka merupakan terdakwa kasus korupsi pembelajaan dana JKN untuk jasa pelayanan (Jaspel) Kesehatan. Yakni dengan cara pemotongan jasa pelayanan pegawai Puskesmas Botolinggo tahun 2015 hingga tahun 2017.
“Sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga sekitar Rp 474 juta,”pungkasnya.***