"Menurut saya, kasus ini adalah kesalahpahaman anatara yang melapor dan terlapor. Sebab yang dilaporkan pasal 285 KUHP tentang dugaan atau percobaan pemerkosaan, artinya sesuai dengan pasal 184 KUHP untuk menentukan apakah perkara ini ada unsur pidana atau tidak itu pada saat ini belum ditemukan pihak penyidik." terangnya.
Baca Juga: Polisi Amankan Tersangka Percobaan Pemerkosaan dan Periksa 5 Saksi
Edward juga menyangkal dan menilai keduanya sudah sama dewasa, artinya secara hukum mereka sudah tahu cakap dan bertindak dalam hukum. Sedangkan dikasus ini tidak ada dugaan percobaan pemerkosaan dibawah umur.
"Dan yang perlu dikedepankan juga, kalaupun itu terjadi dilakukan didasarkan suka sama suka. Tidak ada pemaksaan maupun ancaman. Makanya saya bilang di mana unsur pemerkosaannya kalau itu dilakukan. Kalau pemerkosaan kan jelas ada pemaksaan ancaman. Kan di situ itu situasinya kan banyak orang juga," imbuhnya.
Sehingga saat ini, kata Arman, pihaknya masih menunggu pembuktian lainnya dari pihak model A selaku pelapor. Termasuk dengan barang bukti lain yang dimungkinkan bisa mendukung dari adanya pelaporan tersebut. ***