BPIP Beri Megawati Soekarno Putri Gaji Selangit, Simak Berapa Besar Kekayaannya

- 20 Juli 2020, 17:00 WIB
Megawati Soekarnoputri
Megawati Soekarnoputri /dok

KABAR BESUKI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan kepada setiap pejabat negara untuk melaporkan kekayaannya kepada lembaga tersebut.

Salah satunya termasuk juga mantan presiden Indonesia kelima, Megawati Soekarnoputri yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dirinya juga harus melaporkan harta kekayaannya secara berkala.

Seperti diketahui, Megawati mendapatkan gaji yang terbilang fantastis dari BPIP, yakni sebesar Rp112 juta seperti diatur dalam Perpres No 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai BPIP.

Baca Juga: Lestarikan Bahasa Leluhur, Setiap Hari Jumat SMA Sederajat Bondowoso Wajib Berbahasa Madura

Melihat gaji Megawati yang selangit itu, berapa harta kekayaan Megawati Soekarnoputri?

Melansir situs resmi KPK, Megawati melaporkan harta kekayaannya di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2019.

Di dalam laporan tersebut, Megawati tercatat memiliki harta sebesar Rp213 miliar atau lebih tepatnya Rp213.959.259.125.

Adapun kekayaan Megawati didominasi oleh properti. Megawati tercantum memiliki tanah dan bangunan senilai Rp201.456.572.000.

Baca Juga: Keterangan Dinilai Berbeda Polisi Periksa Kembali Suci Kekasih Yodi Prabowo

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x